Haba Mbojo - Sebanyak 14 pelamar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima 2008, mengambil formulir. Hingga kemarin, baru tiga orang yang melengkapi berbagai persyaratan pencalonan.
Pantauan Bimeks pada bagian sekretariat penerimaan calon anggota Panwaslu, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mereka yang dinyatakan lengkap mengembalikan formulir adalah Nasution, Kusnadi, SH, MH, dan Muhammad Amin, SH, MH, sedangkan 12 calon lainnya sedang mengisi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan.
Diantara calon pelamar Panwaslu, ada sebagian yang kesandung batas umur miniman 35 tahun. Apalagi, pelamar rata-rata masih mudah dan berumur sekitar 25 hingga 30 tahun. “Tapi bisa kan kita mencoba keberuntungan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan KPU,” ujar pelamar dari Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Ashari, SE, kepada Bimeks di tempat pendaftaran, Rabu (11/6).
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusa Raya Madani ini, mengaku, ingin aktualisasi diri, apalagi didukung rekan-rekannya. “Biarlah saya maju dulu, soal diterima atau tidak dalam penjaringan nanti adalah urusan kemudian,” kata alumnus Universitas Islam Malang (Unisma) ini.
Ketua Pokja Seleksi Anggota Panwaslu Kabupaten Bima, Ahmad Yasin, SH, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah berusia minimal 35 tahun dan berijasah minimal S1. Kalau persyaratan ini tidak terpenuhi, terpaksa harus ditolak. “Ini berdasarkan UU dan secara administrasi calon itu akan gugur,” katanya di sekretariat KPU Kabupaten Bima, Rabu.
Dijelaskannya, seharusnya jadwal penerimaan pendaftaran itu dari tanggal 5-8 Juni, tetapi yang mengembalikan formulir hanya tiga orang, sehingga harus diperpanjang pendaftaran hingga 12 Juni. Target formasi yang dibutuhkan tiga orang, namun KPU harus mengirim dua kali formasi yang tersedia untuk mengikuti seleksi di Mataram. “Jadi calon yang lolos seleksi di KPU Kabupaten Bima harus mengirim enam orang,” katanya.
Setelah mendaftar calon akan diseleksi administrasi oleh Pokja seleksi calon Panwas Kabupaten Bima, setelah lolos akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dan akademik, pemeriksaan, kemudian dibahas dalam rapat pleno oleh KPU, baru diumumkan. “Hasil rapat pleno akan disampaikan ke Panwaslu Provinsi NTB untuk dilakukan fit and proper test yang menentukan tiga orang anggota Panwaslu Kabupaten Bima,” katanya.
Dia berharap calon betul-betul memahami dan memiliki wawasan mengenai persoalan Pemilu dan partai politik (parpol). “Jadi harus memahami masalah hukum karena saya anggap Panwas itu adalah polisinya Pemilu dan diamanahi untuk mengawasi Pemilu,” katanya.
Jumat, 13 Juni 2008
14 Pelamar Ikut Seleksi Panwaslu Bima
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar