Haba Mbojo - Tim audit investigasi kasus dugaan pengelembungan (mark up) dana pembebasan lahan terminal bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) sudah lima hari berada di Kota Bima. Mereka mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Sebagian besar data yang dibutuhkan sudah rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Arief, SH, MM, mengaku, tidak banyak hal yang diketahuinya dari kerja tim, namun informasi yang diperoleh, target kerja tim sudah diperoleh sekitar 90 persen. “Apa saja yang diperoleh oleh tim ini, saya tidak tahu. Tapi itu informasi dari tim,” katanya kepada wartawan di Kejari Raba Bima, Rabu (11/6).
Angka 90 persen itu, katanya, sudah bisa diibaratkan angka mutlak. Sisa 10 persennya belum diketahui apakah belum diperoleh atau data tersebut tidak ada. Termasuk, apakah sisa data yang dibutuhkan cukup urgen atau tidak.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, katanya, sejauh ini tak diketahuinya mana yang akan menjadi bukti dan tidak. Seperti halnya APBD 2005 yang diserahkan oleh Sekda Kota Bima, Drs H Maryono Nasiman, MM.
Arief juga mengaku tugas tim selama di Kota Bima, juga tak diketahuinya sampai saat ini. Hanya saja, diduganya, kemungkinan masalah nilai kerugian yang ditimbulkan dari pembebasan lahan terminal bus AKAP. Belum bisa dipastikan sampai kapan tim bekerja untuk audit investigasi.
Namun, informasinya ada yang mulai balik ke Mataram Kamis (12/6) dan Jumat (13/6). Ada juga yang pulang Sabtu (14/6) lusa. “Mereka pulang sesuai dengan surat perintah kerja masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Audit, Faturrahman, SH, saat ditanya di Kejari Raba Bima, kapan akan mengakhiri tugas kerja di Kota Bima, hanya menjawab singkat. “Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya sambil tersenyum dan masuk ke mobil meninggalkan kantor Kejari Raba Bima, Rabu sore.
Selama tim audit investigasi dari BPKP dan Kejati NTB berada di Kota Bima, mereka membagi tugas. Dari enam anggota yang datang, mereka terlihat berjalan masing-masing tiga orang. Menurut Kejari Raba Bima, hal itu karena banyaknya tugas yang diemban.
Seperti dilansir Bimeks kemarin, Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kaus ini akan bersikap koperatif dengan tim audit investigasi dari BPKP dan Kejati NTB. Termasuk proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Jumat, 13 Juni 2008
Data Kasus Terminal AKAP Hampir Rampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar