Haba Mbojo - Setelah memenangkan perkara gugatan pasangan Subhan-Karim (Suka) dan Zainul-Ady (Zady), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan menyurati DPRD Kota Bima untuk menyampaikan hasil Pemilu, 19 Mei lalu. Sebelumnya, penyampaian sempat ditunda, karena ada gugatan dari dua tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima.
Humas dan anggota KPU Kota Bima, Dra Nur Farhaty, Msi, menjelaskan, pemberitahuan ke dewan itu tentang calon yang memenangkan Pemilu. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya, pelantikan dilaksanakan 23 Juli mendatang. “Kami akan menyampaikan berkas ke dewan tentang hasil Pemilu, termasuk mengumumkan pemenangnya,” katanya pada wartawan di KPU Kota Bima, Rabu (11/6).
Dikatakannya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang memenangkan KPU dan HM Nur Latif-H Qurais (Noliqu) bersifat mengikat dan tidak ada lagi perubahan. Sesuai dengan aturan, putusan atas gugatan paling telah 14 hari setelah keberatan diajukan. Setelah disampaikan ke dewan, DPRD selanjutnya meneruskan ke Gubernur NTB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Wali Kota Bima (calon incumbent), HM Nur A Latif, berharap semua persoalan Pemilu dikubur dan membuka lembaran baru. Tidak perlu ada lagi pengotak-otakan warga, karena semua adalah masyarakat Kota Bima. Saatnya, pemerintahan yang baru menyusun sistem kerja baru pula.
Jumat, 13 Juni 2008
Menang Perkara, KPU Bima Surati Dewan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar